News

Komnas HAM dan LPSK Harus Beri Pendampingan Keluarga Korban Kasus Penculikan Oknum Paspampres Riswandi Manik

Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seharusnya memberikan pendampingan keluarga korban kasus penculikan oknum Paspampres Praka Riswandi

Komnas HAM dan LPSK Harus Beri Pendampingan Keluarga Korban Kasus Penculikan Oknum Paspampres Riswandi Manik
Tiga pelaku penculikan dan penganiayaan Imam Masykur, yaitu anggota Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) dan dua anggota TNI AD, yaitu Praka J dan Praka HS

Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

 

Berita Terkait