Miris! TKW Asal Jateng Dianiaya Majikan di Malaysia, Disiram Air Panas hingga 5 Tahun Tak Digaji
Padahal, majikan tempat Nunik bekerja mempunyai sembilan mobil dan rumah mewah tiga lantai.
Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022. Meski demikian, pelanggaran hak-hak PMI masih terus terjadi.
Ia mengatakan kasus terbanyak adalah gaji tidak dibayar, larangan berkomunikasi, penahanan paspor, termasuk kekerasan fisik seperti yang dialami oleh Nunik.
Hampir semua kasus PMI yang bermasalah merupakan mereka yang bekerja di sektor rumah tangga dan tidak memiliki visa kerja. (*)