Lifestyle . 27/08/2023, 16:46 WIB
Maka biaya pengukuran tanahnya adalah (400/500 x Rp 100.000) + Rp 100.000 = Rp. 180.000
span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;">3. span style="font-size: 12.0pt;">Penerbitan sertfikat Jika pengukuran selesai, selanjutnya akan menerima data surat ukur tanah. Surat itu simpan baik-baik selanjutnya akan menjadi satu dengan dokumen lainnya. kemudian menunggu keputusan dan penyerahan sertifkat.
span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;">4. span style="font-size: 12.0pt;">Selanjutnya membayar BPHTB dan menunggu hingga antara 1,5 sampai dengan 2 bulan
Sementara itu berikut jika mengurus sertifikat Tanah menggunakan Jasa PPAT
1. Kunjungi BPN Terdekat
2.Ajukan permohonan ke PPAT
3.Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan
4.PPAT melakukan pengubahan nama pemilik tanah sebelumnya ke yang baru
5.Nama pemilik yang baru ditulis pada buku lembaran di buku tanah dan disertifikat
6.Kemudian kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut lengkap dengan tanggalnya
7.Setelah itu PPAT akan membuat sertiikat rumah dan tanah yang baru dalam waktu 14 hari sesuai tanggal yang diberikan PPAT (**)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com