News . 25/08/2023, 19:06 WIB
Sebelumnya, razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi bakal dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Razia uji emisi ini akan dilakukan di ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat 25 Agustus 2023 pagi.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, razia uji emisi tersebut sesiuai hasil rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Termasuk Satuan Kerja Perangkat Derah terkait, serta para pemerhati lingkungan, kami melakukan razia emisi mulai besok pagi," kata Sarjoko, Kamis 24 Agustus 2023.
Sarjoko menyebut, pra-razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Menurut Sarjoko sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," ujar Sarjoko.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com