- Golongan IIa sebesar Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- Golongan IIb sebesar Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- Golongan IIc sebesar Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- Golongan IId sebesar Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Estimasi besaran kenaikan gaji PNS 8 persen ini hanya prediksi.
Peraturan Pemerintah (PP) ini nantinya akan diubah dengan menyesuaikan nominal gaji PNS setelah naik 8 persen.***