News . 25/08/2023, 10:28 WIB
Gaji PNS Golongan I dan II Naik - Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS 8 persen untuk golongan I dan II.
Kenaikan gaji PNS 8 persen dipastikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa ada perubahan nominal juga untuk golongan I dan II di seluruh Indonesia.
Dengan kenaikan gaji PNS golongan I dan II 8 persen ini tentunya membuat pendapatan semakin besar.
Selain itu, tujuan dinaikkannya gaji PNS 8 persen ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan termasuk golongan I dan II.
Dikutip dari antaranews.com, pengumuman kenaikan gaji PNS 8 persen ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ucap Presiden Jokowi.
BACA JUGA:
Kenaikan gaji PNS 8 persen ini akan berlaku mulai Januari 2024.
Pengumuman ini tentu disambut baik oleh para abdi negara karena gajinya naik hingga 8 persen.
Namun, kenaikan gaji PNS 8 persen ini diprediksi bukan untuk golongan I dan II saja.
Yang meningkat dari nominal kenaikan gaji PNS 8 persen ini adalah gaji pokok.
Berikut ini prediksi kenaikan gaji PNS 8 persen bagi golongan I dan II:
PNS Golongan I
BACA JUGA:
2. PNS Golongan II
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com