Hingga akhirnya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Tidak hanya Sambo, sang istri yakni Putri Chandrawati juga dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Kemudian Mahkamah Agung juga memberikan diskon hukuman kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ricky dikorting 5 tahun. Dari sebelumnya hukuman penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.