6. Cek aplikasi fintech (P2P dan Paylater) apakah terdaftar di OJK atau tidak, jika tidak jangan berikan data pribadi apapun dan segera laporkan aplikasi.
7. Tidak menyimpan informasi kartu kredit dan debit di situs-situs e-commerce yang sering digunakan sebagai metode pembayaran demi menghindari kebocoran data.
8. Tidak menggunakan wifi publik ketika membuka internet banking atau mobile banking. Mengurangi menggunakan wifi publik yang aksesnya kurang aman dan bebas.
9. Menghapus email yang mengatasnamakan bank, kartu kredit, fintech atau provider telepon selular dengan domain mencurigakan (@blogspot / @wordpress.com) karena email sebuah perusahaan yang sah dan resmi tidak memakai domain atau subdomain seperti itu.(*)