News . 23/08/2023, 10:13 WIB
Komplotan Curanmor Diringkus Polresta Tangerang -- Satreskrim Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang.
Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap 6 orang yang 1 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
"Ada 6 orang yang kami amankan yang 1 diantaranya berstatus residivis berinisial HAN," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dikutip Rabu 23 Agustus 2023.
Sigit menerangkan, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor.
Sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing berinisial A, YA, Y, M dan R. Masing-masing tersangka memilki peran berbeda.
"Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera," terangnya.
Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian.
Tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.
"Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ," tukasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com