Kuota Bacaleg, Bekasi - Sebanyak 5 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bekasi, tidak mengajukan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sesuai dengan kuota.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, membenarkan ada Parpol yang tidak mengajukan Bacaleg sesuai kuota maksimal yang diperbolehkan.
"Iyah benar, mereka tidak mengajukan sesuai kuota maksimal," ungkap Jajang Wahyudin, Rabu 23 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan yang fin.co.id dapat, 5 partai itu diantaranya Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Ummat.
Jajang menjelaskan, Parpol peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bekasi lainnya mengajukan Bacaleg sesuai dengan kuota maksimal yang di berikan.
"Untuk partai lain jumlahnya cukup, yaitu 55 bacaleg yang tersebar di 7 Dapil," jelasnya.
BACA JUGA :
- 86 Persen Bacaleg di Kota Bekasi Dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan
- Puluhan Bacaleg di Kota Bekasi Tidak Memenuhi Persyaratan, Ternyata Ini Penyebabnya
Sedangkan 5 parpol yang tidak mengajukan sesuai dengan kuota, tercatat hanya mengirimkan bacaleg di bawah 55 orang.
Ia menegaskan, 5 Parpol di Kabupaten Bekasi yang tidak mengajukan sesuai kuota tidak dapat menambah nama Bacaleg lagi.
"Tidak bisa menambah lagi, jumlahnya sudah terkunci pada saat penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) kemarin," ucapnya.
Meski begitu, masing-masih Parpol masih dapat melakukan perubahan nomor urut hingga mengganti Bacaleg mereka.
"Seluruh partai masih bisa merubah nomor urut, menggeser dapil caleg, dan mengganti calegnya sebelum penetapan DCT," tutupnya.