Syarat dan Langkah Perpanjang STNK Online Melalui Aplikasi SIGNAL
Berniat untuk perpanjang STNK, kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Dalam beberapa waktu setelah selesai proses perpanjangan, Anda akan menerima STNK baru melalui pos atau mekanisme lain yang ditentukan.
Perpanjang STNK Online di Aplikasi SIGNAL
Aplkikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan aplikasi generasi kedua yang menggantikan Samsat Online Nasional.
Menurut sumber Korlantas Polri, aplikasi SIGNAL ini sudah disempurnakan. Jadi, cara bayar pajak mobil online maupun bayar pajak motor online pun diharapkan jadi lebih mudah.
SIGNAL memiliki slogan “Di Mana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman, dan One Stop Service”.
Berikut cara perpanjang STNK online via aplikasi SIGNAL.
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
- Masukkan foto eKTP.
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto sesuai petunjuk.
- Jika foto sudah sesuai, klik ‘GUNAKAN FOTO INI’.
- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil.
- Verifikasi ulang dengan cara klik link ya