BPJS Kesehatan memiliki dua jenis peserta, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI).
Peserta PBI adalah peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan peserta BPBI adalah peserta yang iurannya dibayarkan oleh diri sendiri atau pemberi kerja.
Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat primer, sekunder, maupun tersier.
Pelayanan kesehatan yang diberikan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengubah data kepesertaan atau fasilitas kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, layanan CHIKA, atau website resmi BPJS Kesehatan.