Iklan
Iklan
News

Kasus Maba UIN Surakarta Hasil Penelusuran OJK, Ternyata Bukan Daftar Pinjol Tapi PayLater

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginvestigasi kasis pendaftaran paksa pinjaman online (Pijol) terhadap mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN)

Kasus Maba UIN Surakarta Hasil Penelusuran OJK, Ternyata Bukan Daftar Pinjol Tapi PayLater
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Dia juga mengimbau untuk selalu memastikan PUJK yang akan dipilih telah terdaftar di OJK, atau dalam artian tersebut legal.

"Kalo pinjol, udah pasti kita terus jalan untuk sosialisasikan dua pinjol, yang legal dan ilegal. Kalau yang legal ini kan kita terus sosialisasikan, ibaratnya produknya legal, produk berizin tapi kalau menggunakan tidak pas juga akan mencelakakan masyarakat," pungkasnya.

 

Berita Terkait