Bareskrim Polri Tetapkan Dua Crazy Rich Jadi Tersangka Robot Trading Susul Wahyu Kenzo dkk

fin.co.id - 17/08/2023, 07:40 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Crazy Rich Jadi Tersangka Robot Trading Susul Wahyu Kenzo dkk

Ilustrasi tersangka.

Ketiga tersangka itu merupakan founder Robot Trading ATG Wahyu Kenzo serta Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack. 

Selain itu Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Atas perbuatannya itu, Wahyu dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*) 

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca