News . 16/08/2023, 21:35 WIB

Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Beredar, Kenali Karakteristiknya!

Penulis : Admin
Editor : Admin

6. Ketidaktransparan

Informasi tentang persyaratan pinjaman dan biaya sering kali tidak jelas atau tidak lengkap.

Upaya Pemerintah

Pemerintah dan lembaga keuangan di banyak negara telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah pinjol ilegal dan melindungi para nasabah.

Mereka dapat melakukan pengawasan, mengeluarkan regulasi, dan mengenakan sanksi terhadap pinjol ilegal yang melanggar hukum.

Nah, pinjol ilegal apa saja sih? Kita tampilkan beberapa agar kamu tak menggunakannya karena bunga yang besar dan bahkan kebocoran data.

1. Kilat Rupiah

Aplikasi pinjaman online Kilat Rupiah ini ada di PlayStore tapi aplikasi ini tidaklah resmi dan cenderung tidak aman.

Ada baiknya kamu tak memilih aplikasi ini karena tidak masuk dalam pengawasan OJK. Dikhawatirkan datamu tak aman dan bahkan kamu terkena bunga yang besar.

2. Go Uang

Aplikasi Go Uang masuk dalam aplikasi ilegal. Dikembangankan oleh Jiangz Network, aplikasi ini tidaklah resmi dan luput dari pengawasan OJK. Meski ada di PlayStore, kamu harus ingat bahwa Go Uang adalah aplikasi pinjol ilegal.

3. RupiahKu

RupiahKu juga masuk dalam daftar pinjol ilegal karena tak terintegrasi dengan OJK. Pengembang dari aplikasi satu ini sendiri adalah Indo Fintech Corp.

Jadi, kalau kamu melihat aplikasi yang bernama Rupiah Ku dan pengembangnya adalah Indo Fintech Corp, sebisa mungkin dihindari karena tidak aman

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id