News . 16/08/2023, 21:35 WIB
Ada baiknya kamu tak memilih aplikasi ini karena tidak masuk dalam pengawasan OJK. Dikhawatirkan datamu tak aman dan bahkan kamu terkena bunga yang besar.
Aplikasi Go Uang masuk dalam aplikasi ilegal. Dikembangankan oleh Jiangz Network, aplikasi ini tidaklah resmi dan luput dari pengawasan OJK. Meski ada di PlayStore, kamu harus ingat bahwa Go Uang adalah aplikasi pinjol ilegal.
RupiahKu juga masuk dalam daftar pinjol ilegal karena tak terintegrasi dengan OJK. Pengembang dari aplikasi satu ini sendiri adalah Indo Fintech Corp.
Jadi, kalau kamu melihat aplikasi yang bernama Rupiah Ku dan pengembangnya adalah Indo Fintech Corp, sebisa mungkin dihindari karena tidak aman
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com