Hakim Agung Yulius: Utang Obligor BLBI Tidak Menjadi Hilang Sekalipun Sita Aset Dibatalkan Pengadilan
Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, menyebut pihaknya akan mencermati putusan pengadilan yang memenangkan gugatan obligor atau debitur a
Misalnya obligor Trijono Gondukosumo yang gugatannya menang di PTUN Jakarta hingga di tingkat banding. Juga gugatan Irjanto Ongko atas sita aset yang dikaitkan dengan bank umum nasional dan Kaharuddin Ongko.
Begitu pula pula gugatan PT Bogor Raya Development (BRD) atas sita aset yang diyakini terkait PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendarawan Harjono.(rls)