Golkar PAN dan PKB Dukung Prabowo, Ganjar Respon dengan Kaos Jokowi

fin.co.id - 14/08/2023, 10:22 WIB

Golkar PAN dan PKB Dukung Prabowo, Ganjar Respon dengan Kaos Jokowi

Ganjar Pranowo mengenakan kaos hitam bergambar Presiden Jokowi

Calon Presiden PDI-Perjuangan Ganjar Pranowo merespon santai bergabungnya Partai Golkar, PAN dan PKB untuk mendukung Prabowo Subianto bersama dengan Partai Gerindra di Pilpres 2024.

Deklarasi mendukung Prabowo Subianto digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Munasprok), Jakarta, pada Minggu 13 Agustus pagi WIB.

Ganjar Pranowo muncul dengan mengenakan kaos berwarnah hitam dengan terdapat gambar Pesiden Jokowi. 

Gambar Jokowi di kaus tersebut terlihat memakai kemeja putih panjang dengan tangan kiri menggulung lengan baju di tangan kanan. Sementara celananya berwarna hitam panjang.

Ganjar mengatakan, dirinya sangat menghormati keputusan partai. Dia menilai, bergabungnya Golkar dan PAN ke Gerindra merupakan hal yang biasa.

BACA JUGA:

Jokowi digambarkan sedang disorot cahaya dan bayangannya tampak di kaus itu. Tak ketinggalan ornamen bendera merah putih lengkap dengan keterangan judul ‘Kisah Blusukan Jokowi’ juga terpampang jelas.

“Dalam proses demokrasi, sebenarnya itu biasa saja dan saya sangat menghormati sikap masing-masing partai. Pasti beliau-beliau juga sudah memberikan keputusan, sudah punya catatan-catatan harus merapat kemana,” kata Ganjar dalam video tersebut, dilansir Senin 14 Agustus 2023.

Namun, Ganjar teringat dengan kondisi koalisi pada Pilpres 2014 lalu. Saat itu Koalisi Merah Putih milik Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa juga didukung Partai Golkar dan PAN, bersama Gerindra, PKS, PPP, serta PBB.

Di sisi lain, lawan politiknya yakni Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla yang diusung PDIP bersama Partai NasDem, PKB, PKP, dan Hanura di Koalisi Indonesia Hebat tetap berhasil memenangkan ajang demokrasi lima tahunan itu, kemudian menjadi Presiden-Wakil Presiden periode 2014-2019.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

BACA JUGA:

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca