Kasus Narkotika Sabu -- Seorang pria berinisial MF (34) dibekuk Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, setelah kedapatan memiliki 1,16 gram narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan, MF ditangkap di sebuah rumah kontrakan pada Rabu malam (09/08).
Penangkapan itu, kata Michael, berkat adanya laporan dari masyarakat jika tersangka MF kerap bertransaksi narkoba.
Michael menerangkan berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak dan akhirnya dapat menangkap MF.
"Ya tersangka kita amankan di sebuah kamar kost di wilayah Taktakan, Kota Serang," jelasnya pada Minggu (13/08).
- BACA JUGA: Babak Baru Kasus Norma Risma di Polda Banten
- BACA JUGA:Polda Banten Imbau Masyarakat Jangan Percaya Janji Manis Calo PMI Ilegal
Selain MF, lanjut AKP Michael, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, satu bungkus plastik bening berisi narkotik jenis Shabu, satu tas dan satu buah handphone.
Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BN yang saat ini masih berstatus DPO seharga Rp 900 ribu dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Saat ini MF sudah kita amakan di rutan polres Serang, dan tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.