Panglima Jilah Datangi Bareskrim - Ketua Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat, atau yang disebut dengan Panglima Jilah menyambangi Bareskrim Polri guna melaporkan secara langsung Rocky Gerung atas ucapannya yang menyebut Presiden Jokowi 'bajingan tolol.
Panglima Jilah, Agustinus datang dengan atribut suku Adat Dayak, yakni ikatan kain merah di kepala dengan bertelanjang dada. Nampak tato penuhi tubuhnya.
Agustinus mengatakan, Presiden Jokowi adalah sibol negara. Dirinya tak terima Rocky Gerung menghina Jokowi, menurut dia, menghina Presiden sama saja menghina negara.
“Presiden itu adalah simbol negara. Menghina presiden sama saja dengan menghina negara," kata Panglima Jilah, Agustinus di Bareskrim Polri kemarin, Rabu 10 Agustus 2023.
Panglima Jilah mengatakan, dirinya tak terima ada pihak-pihak yang mengganggu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan, sebab menurut dia itu merupakan salah satu kebanggaan wara Kalimantan.
"Kami juga tidak terima orang-orang yang mengganggu pembangunan IKN karena itu kebanggaan masyarakat Kalimantan,” kata Agustinus.
BACA JUGA:
- Warga Murka Usir Peserta Demo di Depan Rumah Rocky Gerung: Enak Saja Kalian Ngebacot di Sini, Bubar!
- Prof Henri Subiakto Nilai Prabowo Munculkan Rocky Gerung untuk Serang Presiden Jokowi
Dia menjelaskan, pembangunan IKN sudah tertuang dalam UU. Jadi tak bisa diganggu gugat.
“Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final," katanya.
"Jadi pembangunan IKN harga mati, pembangunan IKN itu penting bagi kami orang Kalimantan pada masa yang akan datang,” tambahnya.
Saat ini terdapat sebnyak 21 laporan terhadap Rocky Gerung terkait ucapanannya yang menyebut Presiden Jokowi 'bajingan tolol.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, laporan penghinaan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun masuk ke dalam delik biasa.
Hal itu disampaikan saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.
"Karena dugaan tindak pidana lewat tiga LP terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, merupakan delik biasa, " katanya di Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq