News . 09/08/2023, 13:54 WIB

Didesak Menikah, Pemuda Ini Nekat Curi Uang Rp 30 Juta Milik Neneknya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pemuda Curi Uang Nenek Untuk Menikah --  Seorang pemuda berinisial SR (23) ditangkap unit  reskrim Polsek Jawilan, Polres Serang, karena mencuri uang neneknya angkatnya sebesar 30 juta rupiah.

Kepada polisi tersangka mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan lantaran didesak kekasihnya untuk segera menikah.

Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan mengatakan, SR  dilaporkan nenek angkatnya ke Unit Reskrim Polsek Jawilan karena telah mencuri uang Rp 30 juta.

Karena didesak untuk segera menikah oleh kekasihnya pelaku nekat mencuri uang nenek angkatnya yang berada di Desa Pasir buyut kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

"Menurut pelaku jika tidak segera dinikahi kekasihnya akan menikah dengan orang lain," Kata Dirga, Rabu 9 Agustus 2023.

Dirga menyebut pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dia bisa mencuri uang neneknya lantaran telah mengetahui posisi tempat penyimpanan uangnya.

Pelaku yang didesak kekasihnya untuk segera dinikahi itu kemudian gelap mata dan mencuri uang nenek angkatnya di dalam lemari.

"Pelalu berhasil ditangkap di wilayah Pandeglang, Provinsi Banten," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku SR (23) dijerat Pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Saat ini pelaku pun tengah mendekam di sel tahanan Polsek Jawilan, Polres Serang, Polda Banten.

"Pelaku diancam karena pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com