Berikut Pasal-pasal terkait hukuman seumur Hidup di Indonesia
1. Pasal 338 KUHP
Undang-undang yang memuat hukuman seumur hidup pertama adalah pasal 338 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana (pembunuhan dengan tujuan dan perencanaan yang disengaja) yang mengakibatkan kematian korban.
2. Pasal 340 KUHP
Undang-undang kedua yang memuat hukuman seumur hidup adalah pasal 340 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan dalam keadaan terencana dan dengan maksud mempersiapkan atau melaksanakan kejahatan terhadap keamanan negara.
3. Pasal 121 KUHP
Undang-undang yang memuat hukuman seumur hidup yang ketiga adalah pasal 121 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku pengkhianatan terhadap negara atau memberikan bantuan kepada musuh negara dalam peperangan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
4. Pasal 134 KUHP
Undang-undang yang memuat hukuman seumur hidup yang keempat adalah pasal 134 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku terorisme yang mengakibatkan kematian atau luka berat terhadap orang lain. (*)