News . 09/08/2023, 08:20 WIB
Undang-undang yang memuat hukuman seumur hidup pertama adalah pasal 338 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana (pembunuhan dengan tujuan dan perencanaan yang disengaja) yang mengakibatkan kematian korban.
Undang-undang kedua yang memuat hukuman seumur hidup adalah pasal 340 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan dalam keadaan terencana dan dengan maksud mempersiapkan atau melaksanakan kejahatan terhadap keamanan negara.
Undang-undang yang memuat hukuman seumur hidup yang ketiga adalah pasal 121 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku pengkhianatan terhadap negara atau memberikan bantuan kepada musuh negara dalam peperangan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Undang-undang yang memuat hukuman seumur hidup yang keempat adalah pasal 134 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku terorisme yang mengakibatkan kematian atau luka berat terhadap orang lain. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com