3 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Lirik Dulu Yuks Daftarnya

fin.co.id - 09/08/2023, 11:14 WIB

3 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Lirik Dulu Yuks Daftarnya

Pinjol Bunga Rendah, Ilustrasi: Andrea Piacquadio

 

Itulah 3 daftar pinjol bunga rendah yang bisa Anda coba. 

Tentu saja, sebelum Anda mengajukan pinjaman online, Anda harus memastikan bahwa Anda mampu membayar cicilannya tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan. 

Jangan sampai Anda terlambat atau menunggak pembayaran, karena bisa berdampak buruk pada skor kredit dan reputasi Anda.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari pinjol bunga rendah. 

Artikel Terkait:

Daftar Pinjol Cepat Cair

Kamu sedang mencari pinjol cepat cair yang bisa membantu kamu mendapatkan dana tunai dalam waktu singkat? 

Kamu beruntung, karena di artikel ini, saya akan memberikan kamu daftar pinjol cepat cair yang bisa kamu coba. 

Daftar pinjol cepat cair yang direkomendasikan adalah sebagai berikut:

Daftar Pinjol Cepat Cair

Pinjol Cepat Cair #1

Dana Rupiah

Aplikasi pinjol cepat cair ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta dengan tenor maksimal 180 hari. Proses pengajuan dan pencairan hanya membutuhkan waktu 5 menit. Bunga pinjaman mulai dari 0,1% per hari dan tidak ada biaya admin atau provisi. Dana Rupiah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan AFPI.

Pinjol Cepat Cair #2

Cashwagon

Aplikasi pinjol cepat cair ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta dengan tenor maksimal 30 hari. Proses pengajuan dan pencairan hanya membutuhkan waktu 15 menit. Bunga pinjaman mulai dari 0,2% per hari dan tidak ada biaya admin atau provisi. Cashwagon sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan AFPI.

Pinjol Cepat Cair #3

KTA Kilat

Aplikasi pinjol cepat cair ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta dengan tenor maksimal 30 hari. 

Proses pengajuan dan pencairan hanya membutuhkan waktu 10 menit. 

Bunga pinjaman mulai dari 0,3% per hari dan tidak ada biaya admin atau provisi. 

KTA Kilat sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan AFPI.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->