News . 08/08/2023, 16:34 WIB

Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP Akibat Akses Sistem Informasi Pencalonan Tak Kunjung Diberikan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Lanjut Lolly, dia mengharapkan juknis ini akan membawa dampak positif terhadap penyelenggara pemilu dan para stakeholder terkait. Juga memudahkan kerja-kerja pengawasan.

“Juknis ini akan memudahkan pengawasan di sosial media dan tv serta memberikan sanksi bagi pelanggar,” ungkap wanita asal Jawa Barat itu.

Lolly menegaskan, Bawaslu akan menindak jika di masa sebelum kampanye atau masa sosialisasi ada parpol yang melakukan sosialisasi mengandung kampanye.

“Karna kita menyepakati sosialisasi menjadi hal yang dipantau dan diawasi berdasarkan norma 7 tahun 2017 dan Perbawaslu, jika ada parpol yang mengandung kampanye pada masa sosialisasi maka akan ditindak,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers telah melakukan penandatanganan terkait gugus tugas pengawasan pemberitaan di Medan pada Februari 2023.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id