BAWASLU - Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta seluruh jajaran Bawaslu wajib menjaga nama baik lembaga.
Dia menekankan, seluruh jajaran tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk tindakan dan langkah tidak boleh keluar jalur.
"Harus saling jaga nama baik, harkat dan martabat lembaga. Kita jaga amanat ini bersama dengan konsep gotong royong," tegasnya dalam Orientasi Kelembagaan Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 di Jakarta, belum lama ini.
Totok menegaskan jika ada jajaran Bawaslu yang terbukti melanggar undang-undang, maka Bawaslu RI tidak segan untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karena pengawas pemilu disumpah oleh agama dan undang-undang. Hal itu jangan disepelekan. Jadikan pedoman supaya tidak keluar dari marwah pengawas pemilu," terangnya.
Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini menuturkan, pimpinan maupun sekretariat tidak boleh membuat kebijakan yang sembarangan.
BACA JUGA:
- Bawaslu Gandeng Undip Perkuat Peningkatan SDM Pengawas Pemilu
- Bawaslu: MK Harus Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Pemilu
Semuanya, semuanya ujar dia, harus dilandasi oleh undang-undang dan perbawaslu.
Alasannya, aturannya sudah jelas tertulis. Maka harus ditaati oleh semua jajaran.
"Penentuan kebijakan jangan jadikan jadikan alat memicu pertempuran psikis. Justru di sini alat untuk satukan hati saling terima dan legowo,” ujarnya.
“Masing-masing punya hak. Jadikan pleno ruang tinggi ambil keputusan," pungkasnya.(*)