Pandemi Berakhir, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

fin.co.id - 05/08/2023, 12:40 WIB

Pandemi Berakhir, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan COVID-19  dan Pemulihan Ekonomi

Jokowi umumkan perubahan status covid 19

Pasal 5 dijelaskan sejumlah perpres yang sudah tidak berlaku lagi sejak Perpres baru ini ditetapkan ialah Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Terakhir, Pasal 6 menyebutkan bahwa Perpres Nomor 48 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Agustus 2023. (*)

 

Admin
Penulis