Pandemi Berakhir, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

fin.co.id - 05/08/2023, 12:40 WIB

Pandemi Berakhir, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan COVID-19  dan Pemulihan Ekonomi

Jokowi umumkan perubahan status covid 19

Pasal 3 ayat (2) menjelaskan obat dan vaksin dimaksud tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu; sedangkan Pasal 3 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai penggunaan obat dan vaksin tersebut diatur peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, pada Pasal 4 dijelaskan segala kebijakan KPCPEN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum status pandemi berakhir, masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 dijelaskan sejumlah perpres yang sudah tidak berlaku lagi sejak Perpres baru ini ditetapkan ialah Perpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Terakhir, Pasal 6 menyebutkan bahwa Perpres Nomor 48 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Agustus 2023. (*)

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca