News . 03/08/2023, 22:20 WIB
Pinjol Dicabut OJK - Jangan sembarang pinjam duit di 51 pinjaman online (pinjol) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ke-51 pinjol yang izinnya dicabut OJK ini tak lagi terdaftar alias ilegal. Maka, sangat berbahaya jika Anda tetap nekat mengajukan pinjaman uang ke pinjol tersebut.
Anda juga harus selalu update soal daftar pinjol yang izinnya sudah dicabut OJK. Supaya tak ada lagi korban penipuan karena modus dan iming-iming yang menggiurkan.
Adapun alasan kenapa 51 pinjol dicabut OJK. Puluhan pinjol yang tak berizin itu diduga karena ketidakmampuan mereka dalam memenuhi aturan yang berlaku
Pihak OJK pun sudah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Juga menghindari pinjol yang izinnya sudah dicabut.
BACA JUGA
Jika Anda ingin memastikan keamanan sebuah pinjol, silakan hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Demikian 51 pinjol yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus Anda hindari. Dengan daftar tersebut, diharapkan Anda bisa lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com