Pinjol Dicabut OJK - Jangan sembarang pinjam duit di 51 pinjaman online (pinjol) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ke-51 pinjol yang izinnya dicabut OJK ini tak lagi terdaftar alias ilegal. Maka, sangat berbahaya jika Anda tetap nekat mengajukan pinjaman uang ke pinjol tersebut.
Anda juga harus selalu update soal daftar pinjol yang izinnya sudah dicabut OJK. Supaya tak ada lagi korban penipuan karena modus dan iming-iming yang menggiurkan.
Adapun alasan kenapa 51 pinjol dicabut OJK. Puluhan pinjol yang tak berizin itu diduga karena ketidakmampuan mereka dalam memenuhi aturan yang berlaku
Pihak OJK pun sudah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Juga menghindari pinjol yang izinnya sudah dicabut.
BACA JUGA
- Cara Mengatasi Iklan Pinjol di HP Android, Mudah Banget!
- Cek di Sini Daftar 429 Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjebak!
Jika Anda ingin memastikan keamanan sebuah pinjol, silakan hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
- PT Minitech Finance Indonesia; dan
- PT Digital Quantum Tek.
- Investdana Fintek Nusantara
- PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia
- PT Seva Kreasi Digital
- PT Asia Ocean Fintek
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Danakoo Mitra Artha
- PT Glotech Prima Vista
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!)
- PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
- PT Assetku Mitra Bangsa
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
- PT Artha Simo Indonesia
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Anantara Digital Indonesia
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
Demikian 51 pinjol yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus Anda hindari. Dengan daftar tersebut, diharapkan Anda bisa lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.