"Mudah dipahami, penurunan umur itu, bukan semata isu hukum, bukan semata soal memperjuangkan hak orang muda, tetapi dibaliknya ada intrik politik untuk membuka peluang Gibran Jokowi masuk ke dalam gelanggang Pilpres 2024" kata Denny Indrayana, dikutip keterangan tertulisnya, Selasa 25 Juli 2023.
Denny menilai, gugatan tersebut sangat salah. Kata dia, secara teori konstitusi dan tata negara, mudah disampaikan bahwa soal umur, tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas (bertentangan atau tidak dengan UUD).
BACA JUGA:
- Bolone Mase Dukung Gibran Rakabuming Berkiprah di Level Nasional
- Banyaknya Baliho Parbowo Subianto di Solo, Gibran: Nanti Saya Copot
Soal umur, karenanya adalah open legal policy, artinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menentukannya dalam proses legislasi (parlemen).
"Bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi (peradilan)" papar Denny Indrayana.
Bekas Wakil Menteri era SBY ini mengatakan, MK harus menolak gugatan PSI tersebut.
Denny mengajak semua pihak menolak pengajuan gugatan batas umur Caprws Cawapres tersebut. Karena menurutnya hukum tidak boleh dipermainkan, dan disesuaikan dengan syahwat politik siapapun.
"Justru karena faktor Gibran Jokowi, maka MK akan menabrak norma dan etika konstitusional kalau memutuskan batas umur turun menjadi 35 tahun" tuturnya.
BACA JUGA:
- Disebut Anak Ingusan oleh Panda Nababan, Gibran Rakabuming: Terima Kasih Masukannya Senior
- Politikus PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, Relawan Jokowi Murka!
Denny bilang, MK adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, jelas diatur dalam teks konstitusi.
Namun, dalam realitas konteksnya, MK yang merdeka harus diperjuangkan, dan dikondisikan bersih dari pengaruh politik kekuasaan, termasuk dari Presiden Jokowi.
"Saya berpendapat, MK harus dijaga dan dikontrol agar merdeka dari kepentingan politik siapapun yang mendorong peluang pencawapresan Gibran Jokowi" tuturnya.
Denny berharap agar gugatan batas umur Capres Cawapres itu bukan campur tangan atau cawe-cawe presiden Jokowi.
Apalagi posisi Ketua MK saat ini Anwar Usman adalah adik ipar dari Presiden Jokowi.
"Tentu menimbulkan persoalan etika konstitusional" paparnya. (*)