Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI Apresiasi Polri

fin.co.id - 02/08/2023, 08:51 WIB

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI Apresiasi Polri

Kantor MUI pusat. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca