News . 02/08/2023, 19:22 WIB

Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK Soal Surat HSBC Terkait PT Bumigas Energi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Isi surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang ditandatangani oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan terkait permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC pada 19 September 2017 diduga rekayasa, manipulatif alias hoax.

Sebab, pada isi surat dalam konten surat KPK dinilai berbeda dengan konten surat HSBC Hongkong yang diminta oleh PT Bumigas Energi (BGE), melalui kuasa hukumnya di Hongkong.

Dalam isi surat KPK tersebut, dinarasikan telah dilakukan koordinasi dan permintaan informasi kepada PT HSBC Indonesia terkait transaksi keuangan PT BGE dan Honest Holding Limited (di HSBC Hongkong).

PT Bumigas Energi dan kuasa hukumnya sudah melakukan pertemuan dengan PT HSBC Indnesia pada 2018 di kantor PT HSBC Indonesia.

Kuasa hukum PT BGE, Khresna Guntarto mengatakan, pada pertemuan tersebut PT HSBC Indonesia menyampaikan kepada PT BGE bahwa mereka tidak pernah memberikan informasi apapun kepada KPK.

“Dalam meeting tersebut PT HSBC Indonesia menyampaikan kepada PT BGE bahwa mereka tidak pernah memberikan informasi apapun kepada KPK. Bila KPK mengatakan sumber informasi dari PT HSBC Indonesia, maka mereka minta copy surat PT HSBC Indonesia tentang hal tersebut. Berarti konten surat KPK itu hoax,” ujar Khresna kepada awak media di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, menurut Khresna, disampaikan bahwa PT BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup. “Berarti konten surat KPK hoaks,” ungkap dia.

“Bila kita membaca dan mencermati secara seksama konten surat KPK nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 ternyata kontradiktif dan ambigu. Lagi-lagi konten surat KPK hoax,” jelasnya.

Lebih jauh, Khresna menyimpulkan dari 4 poin tersebut di atas adalah absolut atau mutlak hoax.

“Video konten press release yang dilakukan oleh PN pada bulan Desember 2022, semua isi pernyataan-pernyataan yang bersangkutan penuh dengan kebohongan-kebohongan,” tegas Khresna.

Salah satunya, dilanjutkan Khresna bahwa yang bersangkutan mengatakan bahwa PT BGE pada surat KPK nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 tersebut sedianya hoax.

“Padahal yang kami sampaikan surat KPK yang dimaksud tersebut asli akan tetapi isi surat tersebut hoax. Surat tersebut diduga kuat dilakukan oleh AR dan PN untuk dijadikan alat bukti pada sidang di BANI ke-2 yang mengalahkan PT BGE,” bebernya.

Padahal, lanjut dia, PT BGE telah memenangi perkara di Mahkamah Agung dari tingkat Kasasi, PK, PK diatas PK dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun diduga AR dan PN merusak kepastian hukum di Indonesia.

“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum PT BGE meminta dilakukan konfrontasi antara pihak KPK (AR dan PN), PT BGE dan PT HSBC Indonesia. Untuk mencari siapa yang berbohong dan melakukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi Bapak AR dan Bapak PN tidak mempunyai keberanian diduga karena keduanya telah melakukan kebohongan-kebohongan perbuatan melawan hukum,” pungkas Khresna.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com