Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui e-Klaim adalah sebagai berikut:
Kunjungi situs eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih jenis klaim yang ingin diajukan, misalnya JHT
Masukkan nomor KPJ (kartu peserta jaminan) dan NIK (nomor induk kependudukan)
Pilih sebab klaim, misalnya mencapai usia pensiun
Isi data diri dan data rekening bank
Unggah dokumen pendukung sesuai dengan sebab klaim
Tunggu verifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan
Jika disetujui, uang manfaat akan dikirim ke rekeningmu
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan #3: Melalui Aplikasi JMO
JMO adalah aplikasi mobile yang bisa kamu unduh di Google Play Store atau App Store.
Aplikasi ini memungkinkan kamu mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO di smartphone kamu dan lakukan login
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”
- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”
- Lakukan pengecekan data kepesertaan
- Masukkan data rekening bank dan PIN verifikasi yang dikirim melalui SMS
- Unggah dokumen pendukung sesuai dengan sebab klaim
- Tunggu konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Jika disetujui, uang manfaat akan dikirim ke rekeningmu