Lifestyle

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, secara Online Lebih Mudah Lho

fin.co.id - 01/08/2023, 09:44 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Image: MART PRODUCTION / Pexels

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan - Apakah kamu sudah tahu cara klaim BPJS Ketenagakerjaan? 

Jika belum, kamu harus baca artikel ini sampai habis. Karena di sini, FIN akan memberi tahu kamu cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mudah dan cepat.

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program perlindungan sosial bagi pekerja yang memberikan manfaat seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM). 

Jika kamu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu berhak untuk mengajukan klaim manfaat sesuai dengan sebab klaim yang kamu alami.

Namun, banyak orang yang masih bingung bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

Padahal, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online itu sangat mudah dan praktis. 

Kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengantre panjang. 

Kamu cukup menggunakan smartphone atau laptop dan koneksi internet saja.

Ada tiga cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa kamu pilih.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan #1: Melalui Lapak Asik 

Lapak Asik adalah layanan tanpa kontak fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta mengajukan klaim JHT secara online. 

  • Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik adalah sebagai berikut:
  • Kunjungi situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik “Antiran Online” yang tertera pada aplikasi BPJSTK.
  • Dari situ kamu akan mendapatkan nomor antrian.
  • Kemudian isi data sesuai yang muncul pada layar.
  • Download form pengajuan JHT dan pilih “Simpan”.
  • Isi form yang telah diunduh secara lengkap dan ikuti petunjuk pada layar
  • Kemudian kamu akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim melalui SMS atau email.
  • Masukkan PIN verifikasi dan diikuti permintaan data rekening bank, seperti no rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.
  • Upload atau unggah file dokumen seperti petunjuk yang diberikan
  • Jika disetujui, kamu akan menerima konfirmasi yang diinformasikan lewat email, WhatsApp, SMS, atau telepon.
  • Uang JHT akan dikirim via transfer ke rekeningmu.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan #2: Melalui e-Klaim 

e-Klaim adalah layanan online yang memungkinkan peserta mengajukan klaim JHT, JP, JKK, dan JKM secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui e-Klaim adalah sebagai berikut:

Kunjungi situs eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pilih jenis klaim yang ingin diajukan, misalnya JHT

Masukkan nomor KPJ (kartu peserta jaminan) dan NIK (nomor induk kependudukan)

Pilih sebab klaim, misalnya mencapai usia pensiun

Admin
Penulis
-->