Kasus Norma Risma -- Dugaan kasus perselingkuhan Rozy Zay Hakiki (RZ) dengan ibu mertuanya, Rihanah (RN), yang dilaporkan oleh sang mantan istri, Norma Risma (NR), ke Polda Banten memasuki babak baru.
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan, NR (22) melaporkan RZ (22) atas dugaan tindak pidana perzinahan pasal 284 KUHP pada Senin (31/07).
Kata dia, berdasarkan laporan polisi nomor LP 19 tanggal 29 Januari 2023 penyidik telah melakukan proses penyelidikan.
"Dari hasil tersebut telah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Juli 2023. Hasilnya perkara ini ditingkatkan ke proses penyidikan, sejak 21 Juli 2023," kata Herlia, Senin 31 Juli 2023.
Herlia juga menjelaskan tentang fakta - fakta penghambat dalam proses penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan.
- BACA JUGA: Sempat Polisikan Norma Risma ke Polda Banten, Rozy Roy Hakiki Akhirnya Cabut Laporannya, Ini Alasannya
- BACA JUGA:Dugaan Wikwik Mantu dan Mertua di Banten Kian Panas, Giliran Norma Risma Laporkan Eks Suami dan Ibu Kandung
Dikatakannya, penyebab lambatnya penanganan tersebut karena RH selaku saksi terlapor sudah dua kali dipanggil tidak hadir.
Dan pada saat pemanggilan ke tiga baru dapat menghadiri pangilan tersebut dengan alasan yang bersangkutan telah tinggal di jakarta.
"Selain itu para pihak baik RH dan RZ juga telah mengirimkan permintaan kepada penyidik untuk memberikan ruang mediasi yaitu melalui surat tertanggal 28 Februari 2023 yang dikirimkan oleh RZ," tuturnya.
Akan tetapi, rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan dikantor kuasa hukumnya di Jakarta.
Tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral.
"Dengan tidak adanya kata sepakat tekait lokasi mediasi sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," terangnya.
Lanjut Herlia, sebelum perkara ini dilaporkan ke polda banten pihak NR dan RZ serta NS yang merupakan orang tua NR telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022.
"Penyidik telah melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku," tandasnya.