News

Warning Bareskrim Polri ke Panji Gumilang: Harap Hadir untuk Diperiksa pada 1 Agustus

fin.co.id - 28/07/2023, 17:28 WIB

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan.

Panji Gumilang  - Bareskrim Polri memberikan warning bagi Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Penyidik Bareskrim Polri meminta Panji Gumilang untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua terhadap Panji Gumilang untuk pemeriksaan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami panggil sebagai saksi, dan diharapkan besok pada tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," katanya, Jumat, 28 Juli 2023.

Djuhamdhani mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Panji Gumilang sebagai saksi pada hari Kamis (27/7). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit. Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formal tidak bisa kami buktikan," kata Djuhamdhani.

BACA JUGA:

Dalam menuntaskan perkara penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini, penyidik sudah melakukan berbagai proses, di antaranya memeriksa sejumlah saksi.

Dia menyebut ada 38 saksi yang sudah dimintai keterangan, dan 16 saksi ahli yang terdiri atas, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan sebagainya.

 

Admin
Penulis
-->