Atas penjualan narkotika, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pengedar Narkotika Ganja di Bekasi, Incar Remaja Dan Pelajar Sebagai Konsumen Utama
fin.co.id - 26/07/2023, 16:29 WIB

Narkotika jenis ganja yang sudah terbungkus
TERKINI
Terpopuler
1
Hilang Dalam Kabut Binaiya, Firdaus Ditemukan Meninggal di Lembah nan Sunyi
13 jam lalu
2
Islam Ajarkan Perdamaian dan Persatuan Dunia, Presiden RI Prabowo Subianto! Dalam pidatonya di The 19th Session Of The PUIC Conference
3 hari lalu
3
Diduga Peras Perusahaan Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan
22 jam lalu
4
Tiga Pekan Ditelan Kabut Binaiya: Jejak Sunyi Firdaus di Belantara Manusela Masih Misterius
17 jam lalu
5
TNI AD Buka Peluang Anak Korban Ledakan Garut Jadi Prajurit, Janji Beri Pendampingan
2 hari lalu