Pengedar Narkotika Ganja di Bekasi, Incar Remaja Dan Pelajar Sebagai Konsumen Utama
Peredaran Narkotika jenis ganja sebanyak 14 Kilogram, berhasil digagagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota
Ditemukan pula 4 plastik hitam berisi 1,80 kilogram, 39 klip putih dengan total berat 1,10 kilogram, 1 plastik seberat 0,80 gram dan 2 plastik dengan berat 0,03 kilogram.
Atas penjualan narkotika, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.