Persidangan kedua, dihadirkan saksi penjual racun tikus di Cianjur yang dibeli oleh Wowon CS untuk menghabisi nyawa korbannya.
Pada persidangan Selasa (11/7/2023) lalu, Jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap Wowon CS terkait pembunuhan berencana.
Wowon CS diduga melakukan pembunuhan berencana, terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis di rumah kontrakan Bantargebang Bekasi.