Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
AHY Masuk Radar Bacawapres Ganjar Pranowo, Demokrat: Godaan Ini Kadang Buat Jadi Mikir Juga
fin.co.id - 25/07/2023, 09:20 WIB
AHY dan Puan Maharani bertemu di GBK Senayan
TERKINI
Terpopuler
Tim Indonesia Kirim 432 Atlet dari 35 Cabang Olahraga ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum
Indonesia Terancam Kekeringan! BMKG: El Nino Kuat Bertahan hingga 2027
Hasil Survei CNN: Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Presiden Prabowo Sentuh 77,9%
Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Pemprov Optimistis Minat Investor Terus Tumbuh