Surat Peringatan Terakhir Sudah Dilayangkan, Kalau Bandel, Pemkot Segera Segel

fin.co.id - 24/07/2023, 15:50 WIB

Surat Peringatan Terakhir Sudah Dilayangkan, Kalau Bandel, Pemkot Segera Segel

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna

BANDUNG - Habis jatuh tempo surat peringatan Pemerintah Kota Bandung akan segera menyegel lahan Kebun Binatang.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya sudah rapat koordinasi dengan seluruh Forkompimda, intitusi terkait termasuk Perkumpulan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) BKSDA, Satker dari Kemen LH dan OPD terkait.

"Tujuannya adalah terhadap rencana kita dalam rangka pengamanan aset memilih Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang saat ini dipergunakam untuk fungsi Kebun Binatang. Yang saya garis bawahi tentunya yang dimaksud pengamanan itu aset tanah bukan masalah Kebun Binatang, Pemda tidak pernah klaim memiliki atau mempunyai Kebun Binatang yang di dimiliki dan di yakini Pemda itu adalah tanahnya, ini harus dipahami betul," jelas Ema di Balai Kota, Senin (24/7/2023).

BACA JUGA: Ini Kata Pemkot Bandung soal Pengelolaan Kebun Binatang

Lanjut Ema, pihaknya menerima informasi bahwa satwa di Kebun Binatang itu beragam kepemilikan ada yang milik negara ada juga yang milik Taman Safari mungkin ada miliknya Yayasan.

Menurut BKSDA kutip Ema, ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa.

"Kami tentunya sesuai dengan prosedur yang ada. Kita sudah melakukan berbagai tahapan mulai dari surat teguran kemudian peringatan- peringatan hari ini juga disampaikan dengan jadwal peringatan terakhir itu tugasnya satpol PP akan menyampaikan peringatan terakhir kalau ini tetap tidak diabaikan sesuai hak kami bahwa kami akan mengambil alih tapi bukan Kebun Binatangnya kami akan mengamankan seperti proses penyegelan dan sebagainya," tegas Ema seraya menegaskan hukum apa yang di perintahkan di dalam Perda Barang Milik Daerah (BMD) nomor 12 tahun 2018.

"Kemudian, saya juga menyampaikan ulang bahwa kita berkonflik dengan Yayasan yang menggugar tanah itu namanya Steven, Steven merasa sudah membeli dari Antini, dan itu sudah jelas baik di PN di PT kan itu gugur karena mungkin tidak bisa membuktikan fakta dan data sedangkan kita punya fakta data ada 13 segel dan sebagainya," paparnya.

Meski proses hukum di pengadilan masih berproses tepatnya tengah kasasi kemudian juga peninjauan kembali (PK), tetapi penyegelan ini kata Ema tidak berkaitan dengan masalah putusan pengadilan.

"Kita berangkat dari pristiwa awal ada proses sewa-menyewa yang faktanya itu ada sejak tahun 1970 sampai 2007 ada perikatan sewa dan waktu itu pernah ketua BKAD pernah dilaporkan oleh Yahasan ini. Bahwa memanipulasi surat sewa menyewa dan itu diperiksa disitus kepolisian. Alhmdulillah keluar SP-3 karena tidak terbukti bahwa itu dipalsukan karena peristiwa hukum sewa menyewa waktu itu kan jelas ada, cuman mereka tahun 2028 sampai saat ini mereka tidak membayar, jadilah piutang jadilah kita hitung lihat sekarang minta sebesar 17,7 miliar hutang bagi mereka piutang bagi kita," tandasnya lagi.

Pihaknya kata Ema mengambil hak, pertama mengamankan aset. Ema meminta bayar kewajibannya, pasalnya uangnya masuk ke kas daerah.

"Kita kan punya peluang besar untuk mengalokasikan untuk kepentingan masyarakat, tambahan pendidikan, layanan kesehatan, infrastiktur dan lain sebagainya itu lumayan, besar amat tidak, kalau ratusan miliar ia, tapi kan uang ini besar juga kita bisa menopang untuk berbagai kegiatan yang kalau kita atanya kepada OPD selalu dalam posisi kekurangan anggaran," tuturnya.

Penyegelan sendiri kata Ema tindakanya sesuai SOP teknis oleh Satpol PP. Kalau nanti ada penyegelan PKBSI sesuai tupoksinya yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa kalau seandinya mereka meninggalkan tempat tersebut.

Admin
Penulis