Polisi Ungkap Penyebab Pria di Bekasi yang Open BO Melalui Aplikasi MiChat Dikeroyok

fin.co.id - 24/07/2023, 20:20 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Pria di Bekasi yang Open BO Melalui Aplikasi MiChat Dikeroyok

Senjata tajam yang digunakan untuk pengeroyokan konsumen Open BO MiChat

"Handphone milik korban diambil kemudian dijual dengan harga Rp. 900.000 ribu.Kemudian, uang hasil curian tersebut digunakan untuk makan-makan para pelaku," tuturnya. 

Atas tindakan tersebut pelaku utama DNG, MS, MR dan D, dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku LA yang masih di bawah umur, dikenakan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman sepertiga dari hukuman.

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.