Polisi Ungkap Penyebab Pria di Bekasi yang Open BO Melalui Aplikasi MiChat Dikeroyok

fin.co.id - 24/07/2023, 20:20 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Pria di Bekasi yang Open BO Melalui Aplikasi MiChat Dikeroyok

Senjata tajam yang digunakan untuk pengeroyokan konsumen Open BO MiChat

Atas tindakan tersebut pelaku utama DNG, MS, MR dan D, dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku LA yang masih di bawah umur, dikenakan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman sepertiga dari hukuman.

Admin
Penulis