Polisi Ungkap Penyebab Pria di Bekasi yang Open BO Melalui Aplikasi MiChat Dikeroyok
Melakukan open BO melalui aplikasi MiChat, seorang pria di Bekasi jadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam dengan celurit
"Handphone milik korban diambil kemudian dijual dengan harga Rp. 900.000 ribu.Kemudian, uang hasil curian tersebut digunakan untuk makan-makan para pelaku," tuturnya.
Atas tindakan tersebut pelaku utama DNG, MS, MR dan D, dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku LA yang masih di bawah umur, dikenakan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman sepertiga dari hukuman.