Open BO Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Menggunakan Celurit

fin.co.id - 24/07/2023, 19:49 WIB

Open BO Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Menggunakan Celurit

Pelaku pengeroyokan konsumen Open BO MiChat menggunakan celurit

Sedangkan pelaku LA yang masih di bawah umur, dikenakan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman sepertiga dari hukuman.

Admin
Penulis