News

Open BO Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Menggunakan Celurit

Melakukan open BO melalui aplikasi MiChat, seorang pria di Bekasi jadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam dengan celurit

Open BO Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Menggunakan Celurit
Pelaku pengeroyokan konsumen Open BO MiChat menggunakan celurit

Atas tindakan tersebut pelaku utama DNG, MS, MR dan D, dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku LA yang masih di bawah umur, dikenakan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman sepertiga dari hukuman.

Berita Terkait