Open BO Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Menggunakan Celurit
Melakukan open BO melalui aplikasi MiChat, seorang pria di Bekasi jadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam dengan celurit
Atas tindakan tersebut pelaku utama DNG, MS, MR dan D, dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku LA yang masih di bawah umur, dikenakan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman sepertiga dari hukuman.