Open BO Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Menggunakan Celurit

fin.co.id - 24/07/2023, 19:49 WIB

Open BO Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Menggunakan Celurit

Pelaku pengeroyokan konsumen Open BO MiChat menggunakan celurit

Atas tindakan tersebut pelaku utama DNG, MS, MR dan D, dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku LA yang masih di bawah umur, dikenakan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman sepertiga dari hukuman.

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.