Jika sekolah tidak mengisi dapodik, maka sekolah dianggap tidak ada, karena tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sehingga secara otomatis sekolah tersebut tidak akan menerima semua manfaat dari keberadaan Dapodik sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Aplikasi Dapodik Versi 2024
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah baru saja merilis Surat Edaran (SE) Nomor 6032/C/HK.04.01/2023 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Ajaran 2023/2024. Dalam SE tersebut, satuan pendidikan diminta untuk melakukan pemutakhiran data sebagai dasar dalam penyaluran dana BOSP tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:
- Kolaborasi Subholding Pelindo Dukung Pemerataan Pendidikan
- Di Ajang BRImo Future Garuda, BRI Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan merilis Aplikasi Dapodik versi 2024, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2023/2024 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.
Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan data peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP.