Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.
Kebar terbaru, Panji Gumilang telah mencabut gugatan itu karena beberapa pertimbangan. Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi.
"Untuk Pak Mahfud kita cabut (gugatan), karena menurut klien kami Pak Mahfud orang baik, satu almamater dengan klien kami di HMI. Ke sini-sini beliau sangat membela klien kami, menyampaikan bahwa Al Zaytun produknya baik, santrinya baik. Itu sangat kami apresiasi,” sebut Hendra Effendi dikutip dari Metro TV. (*)