Ia menyebut penyidikan masih berproses, pihaknya memerlukan formil-formil yang ada, salah satunya Fatwa MUI dan hasil uji barang bukti di Lafor Polri.
“Fatwa MUI baru kami dapatkan Hari Selasa (18/7) kemarin, itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil Labfor juga baru kami dapatkan,” ujarnya.
Menurut dia, hasil Labfor yang diperoleh akan diuji lagi melalui ahli-ahli yang akan dimintai keterangannya.
“Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan digunakan untuk proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat ini sedang berjalan semua,” kata Djuhandhani. (*)