Hengki juga menjelaskan Aipda M menerima uang sebesar Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami para tersangka.
"Terhadap tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (perintangan penyidikan), " kata Hengki.