News

2 Oknum Polri Bekingi TPPO Jual Beli Ginjal, DPR Bilang Begini

fin.co.id - 22/07/2023, 16:52 WIB

Kondisi rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan organ ginjal manusia

Hengki juga menjelaskan Aipda M menerima uang sebesar Rp612 juta dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami para tersangka.

"Terhadap tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (perintangan penyidikan), " kata Hengki.

 

Admin
Penulis
-->