Komplotan Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polresta Tangerang, 400 Kali Beraksi di Banten Hingga Jabar

fin.co.id - 21/07/2023, 10:54 WIB

Komplotan Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polresta Tangerang, 400 Kali Beraksi di Banten Hingga Jabar

Konfrensi Pers Ungkap Kasus Ganjal ATM Oleh Polresta Tangerang

"Sementara tersangka M, E dan AO diganjar Pasal 480 ke 2e KUHP Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana," tandasnya.

Admin
Penulis