Komplotan Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polresta Tangerang, 400 Kali Beraksi di Banten Hingga Jabar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA, ES (DPO) dan YS (DPO) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Sementara tersangka M, E dan AO diganjar Pasal 480 ke 2e KUHP Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana," tandasnya.