News

Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri Diperiksa Kejagung Soal Korupsi dan TPPU BTS 4G Kominfo

fin.co.id - 20/07/2023, 20:35 WIB

PT Excelsia Mitraniaga Mandiri

Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri - Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp8 triliun tersebut, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, salah satunya mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa 7 orang terkait kasus korupsi dan TPPU proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Salah satu yang diperiksa dalam kasus ini adalah Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri berinisial W. 

Dirincinya, para saksi yang diperiksa yaitu:

1. S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments.

2. W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

3. Y selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

4. DPF selaku Bagian Keuangan Project PT LEN Telekomunikasi Indonesia.

5. S selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

6. B selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

7. GTHS selaku Project Director Consultant Office.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka korupsi atas nama YUS dan tersangka (TPPU atas nama WP dalam kasus Proyek BTS 4G Kominfo," katanya dalam keterangannya, Kamis, 20 Juli 2023.

BACA JUGA:

Dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Admin
Penulis
-->