Soroti Tunggakan, Dirut BPJS Kesehatan: Beli Rokok Rp150 Ribu Mampu, Bayar Iuran Rp42 Ribu Berat

fin.co.id - 19/07/2023, 13:49 WIB

Soroti Tunggakan, Dirut BPJS Kesehatan: Beli Rokok Rp150 Ribu Mampu, Bayar Iuran Rp42 Ribu Berat

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi

Ketentuan itu, kata Ghufron, berlaku bagi penunggak iuran maksimal selama dua tahun. Salah satu sanksi yang diterima berupa penonaktifkan layanan JKN.

"Sedia payung sebelum hujan. Jangan hanya saat memanfaatkan saja, tetapi juga harus ikut gotong royong," katanya.

Meskipun terjadi tunggakan, Ghufron memastikan tingkat kepatuhan membayar iuran JKN masih relatif baik, karena 90 persen lebih dari sekitar 258 juta peserta, aktif bergotong royong membayar iuran.

"Kepatuhan pengumpulan iuran tidak pernah terjadi sebaik tahun sekarang, karena sekarang sudah lebih 90 persen, bahkan pernah sampai 99 persen membayar iuran," ujarnya.

 

Admin
Penulis