Airlangga Hartarto dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi perkara CPO minyak goreng. Awalnya mengkonfirmasi akan hadir pada pukul 16.00 WIB, namun hingga pukul 18.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan kepada penyidik.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto pada Senin (24/7), dan surat panggilan tersebut akan dilayangkan pada Kamis (20/7).