Ini Penjelasan Saksi Penjual Racun Tikus yang Dibeli Wowon CS Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi

fin.co.id - 19/07/2023, 17:13 WIB

Ini Penjelasan Saksi Penjual Racun Tikus yang Dibeli Wowon CS Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi

Wowon CS saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negri Bekasi

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," dalam surat dakwaan yang dibacakan Omar Syarif Hidayat. 

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.